SUGIO, LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan kedisiplinan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas pelayanan kesehatan, tim pembina kesehatan wilayah kerja Puskesmas Sugio melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR pada hari ini. Kegiatan ini menyasar dua fasilitas kesehatan swasta utama di wilayah Sugio, yakni Klinik NU Pratama dan Bakis Muhammadiyah.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah menjalankan mandat Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR demi menjamin kenyamanan dan kesehatan pasien serta pengunjung.
Dalam kunjungan tersebut, tim pemantau melakukan verifikasi terhadap beberapa indikator utama kepatuhan KTR, antara lain:
Pemasangan Tanda Larangan: Ketersediaan stiker atau papan pengumuman "Dilarang Merokok" di titik-titik strategis.
Lingkungan Bebas Asap: Memastikan tidak ada aktivitas merokok di dalam gedung maupun di area halaman fasyankes.
Sarana Pendukung: Memastikan tidak ditemukannya asbak, puntung rokok, maupun iklan/promosi rokok di lingkungan klinik.
Berdasarkan hasil pantauan, baik Klinik NU Pratama maupun Bakis Muhammadiyah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjaga sterilitas udara dari asap rokok. Kedua institusi ini dinilai telah berhasil menciptakan lingkungan yang bersih dan mendukung proses penyembuhan pasien secara optimal.
"Fasilitas kesehatan harus menjadi contoh terdepan dalam penerapan KTR. Kami sangat mengapresiasi pihak Klinik NU Pratama dan Bakis Muhammadiyah yang telah konsisten menjaga area mereka tetap bersih dari asap rokok," ujar salah satu tim petugas di sela kegiatan.
Kegiatan monitoring ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk staf medis dan pengunjung, bahwa udara bersih tanpa asap rokok adalah hak setiap pasien.
Dengan adanya sinergi antara puskesmas dan fasyankes swasta seperti Klinik NU Pratama serta Bakis Muhammadiyah, diharapkan target wilayah Sugio sebagai kawasan sehat dapat segera terwujud secara menyeluruh.
