PUSKESMAS SUGIO

Panduan Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

berita
Sabtu, 21 Pebruari 2026
33x dilihat
Foto: Panduan Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Banyak masyarakat baru menyadari bahwa kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka tidak aktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit. Berdasarkan kebijakan terbaru, penonaktifan ini biasanya terjadi karena pembaruan data nasional atau hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan secara berkala. Namun, jangan panik, kepesertaan ini dapat diaktifkan kembali asalkan Anda memenuhi kriteria sebagai warga yang layak menerima bantuan.

Mengapa BPJS PBI Bisa Nonaktif?

Beberapa alasan umum dibalik nonaktifnya kartu BPJS PBI antara lain:

  • Perubahan Data di DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melakukan pembersihan data bagi warga yang dianggap sudah mampu atau datanya tidak valid (seperti NIK yang tidak padan dengan Dukcapil).

  • Tidak Pernah Digunakan: Dalam beberapa kasus, kepesertaan yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama bisa masuk dalam daftar verifikasi ulang.

  • Kebijakan Anggaran: Penyesuaian kuota penerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.


Langkah-Langkah Reaktivasi (Aktivasi Ulang)

Jika kartu Anda terdeteksi nonaktif, berikut adalah prosedur yang harus ditempuh:

  1. Cek Status Kepesertaan: Pastikan status kartu Anda melalui aplikasi Mobile JKN, layanan CHIKA (WhatsApp ke 08118750400), atau datang langsung ke loket pendaftaran Puskesmas.

  2. Lapor ke Dinas Sosial atau Kelurahan: Datanglah ke kantor Kelurahan/Desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Mintalah petugas untuk mengecek apakah nama Anda masih terdaftar dalam DTKS. Jika sudah dihapus, Anda harus mengajukan usulan baru melalui Musyawarah Desa (Musdes).

  3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika dalam kondisi sakit atau darurat, mintalah surat pengantar dari Desa untuk diteruskan ke Dinas Sosial guna mendapatkan rekomendasi reaktivasi cepat.

  4. Verifikasi ke Kantor BPJS Kesehatan: Setelah mendapatkan surat rekomendasi atau pembaruan data dari Dinas Sosial, kunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk memastikan status kartu sudah berubah menjadi aktif kembali.

Kasus Darurat (Rawat Inap)

Bagi pasien yang sudah berada di Rumah Sakit namun BPJS-nya nonaktif, biasanya diberikan waktu 3 x 24 jam (hari kerja) untuk mengurus aktivasi kembali agar biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS. Segera hubungi petugas BPJS Satu di Rumah Sakit untuk pendampingan awal.


PUSKESMAS SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Balai Desa Sugio No 33, Desa Sugio, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan
  • puskesmas-sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 4651478
  • +6285117353853
Logo Branding Lamongan
© 2026 Puskesmas Sugio Kabupaten Lamongan